Sejarah SMK Bharata Kanisius Karanganyar

            SMK Kanisius Bharata adalah SMK swasta di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh Yayasan Kanisius. Berdiri sejak tanggal 7 Juni 2008 yang ditandai dengan keluarnya Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor 421/1687/2008 yang memberikan ijin Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kanisius Bharata Karanganyar dialihfungsikan menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kanisius Bharata. 

            SMK Kanisius Bharata
adalah SMK swasta di
Kabupaten
Karanganyar
, Jawa Tengah
,
yang 
diselenggarakan oleh Yayasan Kanisius. Berdiri sejak tanggal 7 Juni 2008 yang ditandai 
dengan keluarnya Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan 
Kabupaten Karanganyar Nomor 421/1687/2008
yang memberikan ijin
S
ekolah
M
enengah 
world championships resultself bar flavorsphone case with card holdertelefoonhoesjes makenadoptabritt
P
ertama (SMP) Kanisius Bharata Karanganyar dialihfungsikan
menjadi S
ekolah
M
enengah 
K
ejuruan (SMK)
Kanisius Bharata. 

           SMK Kanisius Bharata merupakan Sekolah Menengah Kejuruan swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Kanisius. Sekolah berupaya seoptimal mungkin memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan Standar Layanan Mutu yang ditetapkan oleh pemerintah dengan cara mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki serta potensi yang ada, meningkatkan kerjasama dengan mitra strategis dan menumbuhkan kemerdekaan berpikir.

           Dalam rangka menyiapkan lulusan menjadi tenaga kerja terampil tingkat menengah yang memiliki kemampuan teknik di bidang komputer dan jaringan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sekolah menengah kejuruan perlu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan harapan pelanggan, mampu memberikan pembelajaran yang menyeluruh, proporsional dan terukur.

dan/atau melanjutkan

           Prinsip pembelajaran yang dikembangkan oleh pendidik harus mengacu pada tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 harus menjadi pedoman bagi setiap guru dan sekolah dalam membuat rencana kerja dan pengembangan berdasarkan prioritas menuju kepada peningkatan mutu pembelajaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu lulusan, dengan demikian penyiapan lulusan untuk menjadi pribadi yang Pancasilais cerdas dan berkarakter serta memiliki kepedulian terhadap sesama dan lingkungan dapat tercapai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top